REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Terkait ketersediaan Bahan Bakar jenis Premium di SPBU khususnya di Wilayah Kabupaten Soppeng, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi terkait mekanisme penyaluran Premium yang sebenarnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PPK dan UKM Kabupaten Soppeng, Andi Makkaraka, saat ditemui di Ruang kerjanya, Rabu (18/09/2019).
“Kami sudah menyampaikan, walaupun masih melalui pesan whatshap,” kata Andi Makkaraka.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Dalam waktu dekat kita akan kirim surat ke Dirjen Migas Jakarta dan Pertamina Parepare,” tuturnya.
Berikut balasan pesan yang diterima Kadis PPK dan UKM Soppeng,
“Waalaikum salam pak Kadis, dapat kami sampaikan Sarfasnya belum mencukupi untuk penyaluran Premium di SPBU, adapun sebagai tambahan informasi sampai dengan Bulan Agustus 2019 Realisasi Premium di Kabupaten Soppeng sebesar 8.384 kl (over dari kuota 5 persen) kuota ytd Agustus 7.990. Dapat dipertimbangkan Pak usulan ada penunjukkan satu SPBU khusus untuk pengisian BBM Premium di SPBU, agar BBM Premium dapat disalurkan sesuai dg peruntukannya dg memperhatikan agar tidak dilakukan pengetapan”. (Yusuf)
