REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ad interim.
Penunjukan ini ditetapkan Jokowi setelah Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022 dikarenakan sakit yang dideritanya.
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, seperti dikutip Kamis (5/7/2022).
Baca Juga : Subsidi Penerbangan, Mendagri Apresiasi Kebijakan Gubernur Sulsel Tangani Inflasi
Dalam surat itu disebutkan, bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PAN-RB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
Adapun sebelumnya, jabatan MenPAN-RB telah dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku kementerian yang membawahi KemenPAN-RB.