REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI – Kasus pelecehan seksual yang menyeret salah seorang oknum dosen sekaligus guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) yang baru-baru ini viral, kini menapaki babak baru.
Prof. B resmi menjadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dilansir dari kendariinfo.com, Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, penetapan Prof. B sebagai tersangka, penyidik memeriksa saksi-saksi melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
“Tadi sore kami melakukan gelar perkara bahwa kasus ini sudah ditemukan adanya unsur tindak pidana. Setelah menentukan unsur pidana, kami mencari tersangkanya dan kebetulan terlapor adalah oknum dosen di Kota Kendari berinisial Prof. B,” kata Eka, Kamis (18/08/2022).
Hal ini pun menuai tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Wahyu Pratama selaku Eks Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP UHO.
Ia mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian Resor Kota Kendari atas penetapan Prof. B sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi di Universitas Halu Oleo.
“Penetapan Prof. B sebagai tersangka itu menggambarkan sikap tegas dari pihak kepolisian Kota Kendari dan itu saya sangat apresiasi,” kata Wahyu sapaan akrabnya (18/08/2022).
Ia juga menyampaikan, dengan ditetapkannya Prof. B sebagai tersangka ini akan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar nantinya tidak akan ada lagi kasus semacam ini apalagi di lembaga pendidikan tinggi seperti Universitas Halu Oleo.
“Kabar tersangkanya Prof. B baiknya kita jadikan pelajaran bersama agar tindakan-tindakan semacam ini tidak terjadi lagi,” singkatnya.
Ia juga menambahkan agar pihak kampus dalam hal ini Rektor UHO dapat memberikan sanksi setegas-tegasnya kepada Prof. B.
“Saya harap setelah penetapan ini Prof. B dapat disanksi berat oleh universitas, kalau perlu diberhentikan,” tutupnya. (*)
News 24 Agustus 2022 18:35
