REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengagas program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 Juta Patok Batas secara serentak di seluruh Indonesia. Program ini digagas di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Gowa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina mengatakan, program patok batas pada bidang tanah yang dimiliki masyarakat tentunya akan meminimalisir konflik sengketa tanah. Sebab, program tersebut sebagau upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
“GEMAPATAS ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi di 2023,” katanya di sela-sela peluncuran, di Bontobaddo, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Sombaopu, kemarin.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Lanjut Kamsina, salah satu tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS ini sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang, dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas antar tanah masyarakat,” jelasnya.
Kamsina menyebutkan, di 2023 ini Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarakan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Dirinya berharap, hal tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar. Olehnya itu, peran seluruh pihak terutama masyarakat sebagai pemilik tanah sangat dibutuhkan.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Dengan partisipasi aktif masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercapat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran dan pemetaan,” terangnya.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa Kamaruddin menyebutkan, manfaat dari pemasangan tanda batas ini antara lain pengamanan aset (tanah) dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan, menghindari mafia tanah, serta memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah.
Olehnya itu, dirinya berharap kepada lurah dan kepala desa di Kabupaten Gowa untuk dapat menyampaikan pemasangan patok ke warganya sebelum dilakukan pengukuran bidang tanah, sehingga dapat mempercepat proses pengukuran atau pengumpulan data fisik.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Kami menargetkan patok ini selesai dipasang sekitar 5 hingga 6 Februari 2023. Kemudian pada 7 Februari 2023 patok tanda batas tersebut akan didokumentasikan dan dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN,” ungkapnya.
