REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Program kartu prakerja gelombang keempat terancam dihentikan sementara oleh pemerintah. Pemerintah Provinsi Sulsel pun menyarankan untuk mengoreksi kembali proses penyeleksiaannya.
Program kartu prakerja itu seyogyanya menjadi solusi para pengangguran untuk mendapatkan jaminan agar bisa terserap lapangan kerja. Sejak masuknya wabah corona di Indonesia, program ini buru-buru diterapkan pemerintah pusat sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga kerja yang dirumahkan bahkan ter-PHK.
Diketahui program ini juga sebelumnya telah berjalan di gelombang satu dua dengan tiga namun memasuki penerimaan program kartu pra kerja gelombang keempat justru progam ini menemukan masalah-masalah baru. Setelah adanya rekomendasi KPK agar program Kartu Prakerja gelombang 4 dihentikan sementara.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Sementara untuk Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang membeberkan jumlah penerima program ini sebanyak 23 ribu lebih dari 24 kabupaten kota di Sulsel. Penerima merupakan total yang lolos gelombang satu hingga tiga.
Darmawan Bintang menjelaskan Sulsel telah mendapat jatah kuota penerima sebanyak 158 ribu, dengan begitu masih ada 122 ribu lebih kuota yang tersedia.
Darmawan Bintang mengaku, sebenarnya program ini memiliki tujuan yang baik yakni untuk meningkatkan kapabilitas masyarakat dalam bidang yang ditekuni. Sedikit banyaknya pengetahuan yang diserap masyarakat setidaknya ada perubahan, ada dorongan untuk meningkatkan skill yang dimiliki.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Ini bagus kalau mereka menekuni apa yang telah disajikan dalam modul pelatihan, namun disaat pandemi saat ini lapangan kerja justru semakin sempit,” jelas Darmawan Bintang, saat dikonfirmasi oleh media republinews.co.id melalui telepon seluler, Selasa (23/06/2020).
Terkait disetopnya program ini, kata Darmawan perlu dikoreksi pada proses penyeleksiannya. Dimana banyak diantara penerima seharusnya tidak mendapatkan justru terdaftar, artinya tidak tepat sasaran.
“Kelemahan dari sisi pendataan bagaimana memverifikasi apakah betul-betul penerima adalah orang yang terdampak atau tidak,” ucapnya.(Thamzil)
