REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Dalam rangka mewujudkan Desa Aman Covid-19, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan program “Gerakan Setengah Miliar Masker”.
Melalui surat edaran pertanggal empat Agustus 2020, menteri desa mewajibkan seluruh kepala desa untuk menganggarkan pengadaan masker melalui Bumdes. Dua masker ditanggung oleh desa dan dua lainnya swadaya dari masyarakat yang mampu.
Andi Aswar, Kepala Desa Gona, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulsel, saat dimintai keterangan via telepon terkait surat edaran tersebut mengatakan bahwa jika itu memang kewajiban, maka mereka selaku kepala desa pasti akan menganggarkan untuk pengadaan masker.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Jika itu perintah dan wajib, maka kami selaku kepala desa pasti akan menganggarkan untuk pengadaan masker tersebut” ujarnya, Minggu (16/08/2020).
Andi Aswar juga menambahkan bahwa perlu ada ketegasan dari aparat berwenang agar masyarakat sadar dan patuh untuk tetap menggunakan masker.
“Saya lihat sekarang masyarakat jarang yang menggunakan masker, jika memang pengadaan itu wajib, maka mesti ada ketegasan dari yang berwenang untuk masyarakat yang bandel seperti pemberian sanksi,” tambahnya. (Andi Sinar)
