REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Polda Sulsel secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jika Otoritas Pemda memberlakukannya sesuai rencana.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan pemberlakuan PSBB dari pemkot Makassar.
Kata Ibrahim Tompo, nantinya pihaknya akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Pemkot tersebut.
Baca Juga : OJK Sulselbar Beri Literasi Keuangan ke Kelompok Tani dan Nelayan di Takalar
“Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik maka penindakan dapat dilakukan.
“Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Jumat kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” jelas perwira tiga melati itu.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Raih Predikat Platinum Alignment di Indonesia Green Awards 2026
Ibrahim menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur diantaranya, pembatasan kerumunan orang, giat keagamaan, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.
Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.
“Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” kata Ibrahim.
Baca Juga : Sepanjang 2025, OJK Sulselbar Perluas Edukasi Keuangan Dengan 1.896 Kegiatan
Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun enam posko pemeriksaan di perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. selain itu Kepolisian juga mendirikan 12 dapur lapangan yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Makassar.
“Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan,” kata Ibrahim.
Aturan PSBB di kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat 24 April mendatang dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar.
Baca Juga : OJK Perkuat Fungsi Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Adapun yang dibatasi selama PSBB sesuai PMK nomor 9 tahun 2020 adalah Sekolah dan tempat kerja diliburkan dan dilaksanakan di rumah kecuali delapan sektor seperti terkait bahan pangan dan kesehatan, serta pembatasan kegiatan agama.
Pembatasan kegiatan di tempat/fasilatas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dibatasi Jumlah orang dan jarak orang, sedangkan pembatasan moda transportasi umum dibatasi jam operasional termasuk jumlah penumpang per moda. (Firmansyah)
