0%
logo header
Senin, 12 April 2021 00:17

PT KPI dan PT Askon Diduga Lakukan Ilegal Mining, KPK Sultra tantang Polda dan Kejati Ambil Tindakan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ketua KPK Sultra Hilman Simone. Foto: istimewa
Ketua KPK Sultra Hilman Simone. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Dua perusahaan tambang yakni PT Kaci Purnama Indah (PT KPI) dan PT Astima Konstruksi (Askon) diduga melakukan tindakan ilegal mining terhadap hutan kawasan di Desa Marombo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Koalisi Pemerhati Keadilan (KPK) Sultra, Hilman Simone saat ditemui di salah satu warkop Kota Kendari, Minggu (12/04/2021).

Hilman menuturkan, dalam kerjasama tersebut, PT KPI bertindak sebagai pemilik IUP dan PT Askon sebagai kontraktor mining yang dibekali dengan Surat Perintah Kerja (SPK). Berdasarkan hasil penelusurannya, sambungnya, terdapat hutan kawasan yang diserobot tanpa mengantongi izin.

“Informasi yang kami himpun, PT KPI ini mengaku sebagai pemilik IUP sedangkan PT Askon sebagai kontraktor mining yang diberikan Surat Perintah Kerja (SPK), dan mereka menambang itu di atas kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen IPPKH,” ungkap Hilman.

Hilman menjelaskan, tindakan PT KPI dan PT Askon telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” terang Hilman.

Selain itu, lanjut Hilman, saat ditelusuri melalui database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) sebagai pemilik IUP, PT KPI tidak terdaftar sebagai pemilik IUP. Tentu, kata dia, itu juga melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.

“Jadi, bukan hanya menambang di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, kedua perusahaan ini bahkan menambang tanpa IUP yang resmi. Sebab, PT KPI sendiri sebagai pemberi SPK tidak terdaftar dalam database Dirjen Minerba,” bebernya.

Dari hal tersebut di atas, orang yang akrab disapa Kang HS ini menantang lembaga penegak hukum baik Polda maupun Kejati Sultra untuk mengehentikan aktivitas PT KPI dan PT Askon.

“Kami meminta komitmen dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk memperlihatkan eksistensinya sebagai penegak hukum. Dan kami juga meminta komitmen pemerintah daerah Sultra dalam menggagas bumi anoa menjadi lumbung investasi tanpa mengesampingkan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646