0%
logo header
Minggu, 23 Januari 2022 23:08

PT. Paramita Persadatama Diduga Bangun Tersus di Wilayah TWAL, Himapetta Sultra Minta Izinya Segera Dicabut

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ketua Himapetta Sultra, Muhammad Firmansyah
Ketua Himapetta Sultra, Muhammad Firmansyah

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Terkait adanya aktivitas PT. Paramita Persadatama yang mendirikan Tersus di wilayah Taman Wisata Alam Laut (TWAL) ini wajib untuk dikaji ulang sesuai prosedur Kelautan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Ketua Himpunan Mahasiswa Pemerhati Tambang (Himapetta) Sultra, Muhammad Firmansyah Himapetta Sultra menduga pendirian tersus PT. Paramita Persadatama yang sampai saat ini masih beraktivitas di desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara dapat merusak serta memberikan efek yang buruk bagi pelestarian ekosistem hayati laut.

“Oleh karena itu, kami meminta agar KLHK RI maupun Kemenhub RI agar bekerja sama untuk mentertibkan maupun menegur atau perlu menghentikan sementara kegiatan pengangkutan ore nikel pertambangan tersebut,” tegas Firmansyah melalui keterangan persnya, Minggu (23/01/2022).

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Melalui kajian dari Himapetta Sultra, lanjut Firmansyah, aktivitas Tersus PT. Paramita Persadatama diduga bertentangan Undang-undang.

“Berdasarkan kajian kami, aktivitas Tersus PT. Paramita Persadatama diduga bertentangan Undang-undang.dengan Uu no 32 tahun 2014 tentang kelautan
Uu no 32 tahun 2009 tentang KLHK
UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran
PP no 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan pasal 1 point 10, dan UU No 5 tahun 1990 terakai TWA/L,” jelasnya.

“Pengelolaan kawasan TWAL biasanya diserahkan kepada pemerintah daerah setempat dalam melindungi keanekaragaman flora dan fauna beserta ekosistemnya. Pengelolaan tersebut dilakukan dengan manajemen yang terencana dan disusun berdasarkan aspek ekologis, teknis, ekonomis dan pendekatan sosial budaya,” sambung Firmansyah.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Taman Wisata Alam Laut, kata Firmansyah, harus mendapatkan jaminan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan kawasan. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pengamanan wilayah, inventarisasi potensi kawasan, penelitian serta pengembangan potensi, dan pembinaan habitat dan popualsi satwa.

“Nah ini kan sebuah ironi seharusnya pemerintah mengambil alih terkait kajian2 yang mengatur tentang kelautan,pelayaran,kehutanan, maupun TWAL, tapi hingga saat ini kami duga pemerintah melakukan pembiaran,” tutupnya. (*)

Penulis : Aziz T
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646