Sementara, Penjabat Sekda Gowa Kamsina mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Menurutnya melalui kegiatan tersebut kebijakan-kebijakan penanaman modal melalui sistem OSS akan menjadi acuan bagi pelaku usaha yang akan menanamkan modal usaha di Kabupaten Gowa.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan baru sehingga kita lebih awal melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha untuk mengetahui sistem yang diberlakukan yaitu OSS ini,” katanya.
Ia mengungkapkan, pelaku usaha harus mengetahui syarat yang harus diikuti jika ada pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di Kabupaten Gowa. Hal tersebut dilakukan agar seluruh investasi maupun pelaku usaha dapat terdata dan terdaftar dengan baik melalui sistem OSS yang digunakan itu.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Ini dilakukan agar investasi yang masuk di Kabupaten Gowa bisa terdata dan terdaftar dengan baik, jadi ini penting agar seluruh pelaku usaha mengerti rambu-rambu yang harus diikuti sebagai syarat dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Gowa,” tambah Kamsina.
Ia berharap investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar investasi bisa mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah tanpa mengabaikan pengawasan agar selaras dengan kebijakan-kebijakan yang ada. (Rhy)
