0%
logo header
Senin, 01 Agustus 2022 20:38

Pulang dari Luar Negeri, Nikita Mirzani Penuhi Wajib Lapor di Polresta Serang Kota

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Nikita Mirzani Saat Berada di Polresta Serang Kota (Istimewa)
Nikita Mirzani Saat Berada di Polresta Serang Kota (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG – Kepolisian Polresta Serang Kota mengapresiasi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik berinisial Nikita Mirzani (NM) yang telah menjalani wajib lapor ke Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (1/8/2022).

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membernarkan kedatangan NM ke Polresta Serang Kota. NM mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya.

“Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 Wib tadi,” kata Iwan kepada awak media.

Baca Juga : Seorang Pria di Serang Tewas, Terjatuh dari Lantai Empat Ramayana

Iwan menjelaskan kedatangannya ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Rencananya, NM akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.

“Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan mengapresiasi tersangka NM, karena secara kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor.

Baca Juga : Polda Banten Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor,” tandasnya.

Untuk diketahui, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap NM, karena alasan kemanusiaan. NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646