“Jadi Setiap pekerja konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah di wajibkan memiliki sertifikat kompetensi da berharap pemerintah kegiatan ini di ikuti dengan sungguh-sungguh oleh peserta karena pentingnya sertifikat keterampilan kerja dalam dunia konstruksi,” bebernya.
Kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini, jelas Andi Taufik, diikuti oleh 3 jabatan kerja yakni arsitektur, sipil dan mekanikal diantaranya tukang batu, tukang kayu, tukang taman, pengawas bangunan, pengawas irigasi, pengawas jembatan, mekanik alat berat, operator alat berat, dan tukang las listrik.
“Alhamdulillah, kegiatan ini tidak di pungut biaya dan peserta pun mendapatkan APD konstruksi seperti helm, sepatu, baju dan kaos tangan serta mendapatkan sertifikat apabila lulus,” ungkapnya.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
Sementara itu, Kepala Balai melalui Kasi Pelaksana Konstruksi Balai Wilayah VI Makassar, Affandi Andi Basri mengungkapkan, setiap pekerja konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah, baik dari bidang mekanikal, Arsitektur, Sipil wajib bersertifikat kompetensi kerja. Sebab, setiap penyedia jasa atau pengguna jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja kontruksi yang bersertifikat kompetensi kerja sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 ayat 2 dan 3 tentang Jasa Konstruksi.
“Jika para pekerja konstruksi tidak memiliki sertifikat maka akan diberi sanksi sesuai UU nomor 2 2017 ayat 3 dari setiap penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja Kontruksi yang bersertifikat kompetensi kerja maka akan di berikan sanksi Administratif dan pemberhentian sementara pekerjaannya,” kuncinya. (Asrianto)
