REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebanyak 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Analisis Kebutuhan Anggaran Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar selama tiga hari atau sejak 18 hingga 20 Januari 2023.
Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana pendampingan dan supervisi terhadap usulan kebutuhan sarana dan prasarana dari UPT agar seluruh usulan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yang sangat kompeten dibidangnya, yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kita harapkan Peserta harus betul-betul menyimak penyampaian narasumber dan diimplementasikan di UPT masing-masing. Apalagi ini telah menjadi instruksi langsung dari Kanwil Kemenkumham Sulsel Bapak Liberti Sitinjak,” terangnya di sela-sela pembukaan kegiatan, kemarin.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Sementara, Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Tunggul Simajuntak dalam materinya mengatakan, analisa kebutuhan harus diidentifikasi terlebih dahulu sebaik mungkin, karena awal dari sebuah keefektifan adalah dari perencanaan.
“Sumber data pada satuan kerja untuk mengetahui kebutuhan sarana dan prasarana bisa dilihat pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN,” terangnya.
Untuk itu, sangat penting bagi satuan kerja untuk membuat daftar inventaris BMN dan disajikan dalam laporan keuangan. Termasuk menentukan skala prioritas serta mengefektifkan usulan kebutuhan sarana dan prasarananya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Menurut Tunggul, dalam memberikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana, bagian perencanaan pada satuan kerja sebaiknya melibatkan setiap sub seksi, hal ini bertujuan agar sarana prasarana di masing-masing sub seksi dapat terpenuhi dengan baik dan merata sesuai dengan kebutuhan.
“Yang perlu di tekankan bahwa Satker akan bertanggung jawab atas apa yang telah direncanakan dan usulan sarana dan prasarana seharusnya menunjang kinerja RKP,” jelas Tunggul mengingatkan.
Hal lainnya diungkapkan Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan
Irlan Laeba. Dalam materinya terkait Analisa Ambang Kerusakan dan Kebutuhan Biaya memaparkan secara rinci sistematika dalam menilai tingkat kerusakan bangunan gedung negara dan analisa kebutuhan biayanya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Menurutnya, hal pertama yang harus dilakukan yaitu melakukan survey bangunan atau pengamatan langsung dilapangan. Selanjutnya dilakukan identifikasi kerusakan bangunan yang terdiri dari rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Identifikasi kerusakan bangunan akan membantu dalam proses perawatan dan umur pakai bangunan.
“Pada tahap ini diperlukan data dukung berupa KIB, Gambar/As Built Drawing dan RAB,” ujar Irlan
Irlan juga mengingatkan bahwa perawatan dan pemeliharaan gedung merupakan masalah penting yang harus diperhatikan karena berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan setiap pengguna gedung.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
“Besarnya biaya pemeliharaan bangunan gedung tergantung pada fungsi dan klasifikasi bangunan. Sedangkan persentase penyusutan bangunan gedung adalah 2 persen per tahun, artinya biaya pemeliharaan per-m2 bangunan gedung setiap tahunnya maksimum adalah sebesar 2 persen dari harga standar per-m2 tertinggi yang berlaku di daerah setempat,” jelas Irlan.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Plt. Kepala Bagian Program dan Humas Fajrin dan seluruh pelaksana pada bagian program dan pelaporan.
