REPUBLIKNEWS.CO.ID, SELAYAR — Pemerintah Desa Kohala, kecamatan Buki kabupaten kepulauan Selayar Sulawesi Selatan menggelar kegiatan serah terima jabatan di Baruga Sayang Desa Kohala, Rabu, (23/02/2022).
Serah terima jabatan Kepala Desa Kohala yang dijabat Camat Buki, Ahmad Yani, kepada Kepala Desa Kohala yang baru saja dilantik beberapa hari yang lalu, Rahman R.
Camat Buki, Ahmad Yani Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kohala agar tidak menjadikan polemik ini sebagai bahan perpecahan antara para pendukung.
Baca Juga : Bupati Selayar Letakkan Batu Pertama Kampus ITSBM, Fokus Tingkatkan SDM Lokal
“Saya berharap, setelah pelantikan Kepala Desa yang baru, Desa Kohala kedepannya bisa jauh lebih baik, dan semoga Kepala Desa yang Baru dilantik bisa amanah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di desa,” ujarnya.
Serah terima jabatan ini dihadiri oleh Babinsa Desa kohala, Serda Andi Basaruddin, Bhabinkhantibmas Desa Kohala, Bripka Andi Fahmi Rezkiawan, Ketua BPD Desa Kohala, Muhammad Ramli, Pendamping Desa Kohala, Hairuddin, dan sejumlah tamu undangan lainnya, seperti para kepala dusun se_Desa Kohala, Para Ketua RT/RK, toko masyarakat, toko agama, dan toko perempuan.
Sementara, Kepala Desa Kohala, Rahman R menyatakan jika dirinya siap mengembang tugas dalam melanjutkan pemerintahan Desa Kohala.
Baca Juga : 25 Personel Polres Selayar Terima Kado Tahun Baru Berupa Kenaikan Pangkat
“Saya siap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Desa Kohala, saya berharap setelah ini, tidak ada lagi perpecahan diantara masyarakat, kita satu Desa, jadi hubungan silaturahmi harus tetap terjalin,” kata Rahman, Kamis (24/02/2022).
Serah terima jabatan ini menandakan, masa jabatan Camat Buki, sebagai Pejabat Kepala Desa Kohala, telah berakhir. Acara inipun dilanjutkan dengan penyerahan kado cendramata dari Pemdes Kohala, dan BPD desa kohala.
Seperti diketahui, polemik pergantian jabatan pemerintahan di Desa Kohala di Kepulauan Selayar sempat berpolemik.
Baca Juga : Penutupan Sementara Kawasan Pantai Jeneiya Selayar, Bentuk Komitmen Bersama Lestarikan Ekosistem Laut
Kendati demikian, Rahman kembali dilantik pada Jumat, 18 Februari 2022 setelah sebelumnya telah melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar.
Rahman menggugat keputusan Bupati Kepulauan Selayar terkait pengangkatan Kepala Desa Kohala, Priode 2019-2025.
Dirinya tidak terima dengan keputusan Bupati Selayar yang melantik Rakhman Hamdani sebagai Kepala Desa Kohala 2019 lalu.
Baca Juga : Pilkada Usai, Pasangan Natsir Ali-Muchtar Ajak Rival Politiknya Kolaborasi Bangun Selayar
Oleh PTUN Makassar, menerima gugatan tersebut secara keseluruhan dan mengeluarkan surat keputusan pelantikan Rahman.
Segala upaya hukum telah ditempuh, hingga akhirnya, Bupati Kepulauan Selayar, Basli Ali mengeluarkan surat kuasa pelantikan kepada Camat Buki untuk melakukan eksekusi pelantikan di Aula Kantor Camat Buki.