REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Puluhan Kendaraan Dinas yang rusak berat atau tak layak pakai masih menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sinjai. Pasalnya, Kendaraan Dinas yang tak digunakan lagi masih terdaftar sebagai peserta pajak.
Dari data Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sinjai sebanyak 96 unit kendaraan rusak berat atau tak layak pakai menunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp33 juta lebih.
Kepala UPT Samsat Sinjai, Kamsir, mengatakan 96 unit kendaraan dinas rusak berat Pemda Sinjai masih menunggak pajak dari tahun ketahun dengan nilai tunggakan pajak puluhan juta.
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
Tunggakan pajak kendaraan dinas yang tak layak pakai menurut Kamsir, sebenarnya menjadi beban pemerintah daerah. Sehingga, langkah baiknya adalah mendata kembali kendaraan yang sudah tidak layak pakai.
“Jika ada niat, kami akan menyiapkan team untuk mendata dengan cara melakukan cek fisik baik itu kendaraan tidak layak pakai atau kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/12/2022).
Menurut Kamsir, setelah dilakukan pengecekan pihaknya akan melaporkan ketingkat provinsi untuk disisihkan agar tidak menjadi potensi pajak untuk tahun depan.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
“Hal ini dilakukan agar disisihkan tidak menjadi potensi pajak tahun depan. Sisa Pemda Sinjai meminta untuk dihapus,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai, Supriadi Namir mengatakan proses pengelolaan aset masing-masing instansi masih berproses untuk peralihan dan menyampaikan data kendaraan dinas yang rusak berat.
” Dalam waktu dekat kami akan rekondisi data aset kendaraan serta komunikasi data dari Samsat Sinjai,” pungkasnya.
