0%
logo header
Sabtu, 20 Februari 2021 23:35

Rapat Koordinasi dan Supervisi KPK, Pemkot Tebing Tinggi Raih Predikat Baik di Sumatera Utara

Rapat Koordinasi dan Supervisi KPK, Pemkot Tebing Tinggi Raih Predikat Baik di Sumatera Utara

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MEDAN — Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan, didampingi Kadis Kesehatan dr. Nanang Fitra Aulia, Kadis Capil M. Fahri, Kepala BKD Saiful Fahri, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring, Kadis Pendidikan Idham Khalid, Kadis DPMPST Surya Darma dan Kadis Kominfo menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik yang diadakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jl. Jend. Sudirman No. 41 Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, dalam sambutannya mengatakan agar setiap pemerintah Kabupaten dan Kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang Prima, Cepat, Profesional dan Berkeadilan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009. Pemerintah kabupaten/Kota beserta OPD harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik yang terdiri dari ruang lingkup pelayanan administrasi, pelayanan barang dan pelayanan jasa.

pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan  Pemerintah Kabupaten dan Kota. Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya Pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Sementara itu, Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan, untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.

Selain itu, ia juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama tahun 2020 KPK telah menindak 19 eselon I,II dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 Kepala Kementerian/Lembaga, 31 Swasta, 3 Politikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan presentasi Direktur Korsup KPK RI bahwa hasil penilaian oleh KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020 bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk PTSP dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Dengan rapat koordinasi ini sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumut dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi”, tutup Agung Widjanarko.

Turut hadir pada acara ini Kasatgas Korsup KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekda Prov Sumut R Sabrina, Wali Kota Tebing Tinggi  Umar Zunaidi Hasibuan, Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, dan Bupati Langkat Syah Affandin, serta OPD terkait. Sedangkan Kepala Daerah lainnya hadir secara virtual. (Rudy Sentosa)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646