0%
logo header
Selasa, 10 Desember 2024 13:50

Rapat Paripurna, DPRD Sulsel Resmi Sahkan Perda Tata Tertib Dewan

Rizal
Editor : Rizal
Rapat paripurna pengesahan tata tertib DPRD Sulsel yang digelar pada Senin (9/12/2024). (Foto: Humas DPRD Sulsel)
Rapat paripurna pengesahan tata tertib DPRD Sulsel yang digelar pada Senin (9/12/2024). (Foto: Humas DPRD Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengesahkan Perda tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulsel. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (9/12/2024).

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Turut hadir para wakil ketua, masing-masing Yasir Machmud, Supriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina menjelaskan bahwa sisi subtansi pembahasan ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel sebenarnya sudah lama dirampungkan.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Namun sebelum disahkan kami harus konsultasi dulu ke Kemendagri. Nanti setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri, sudah ada nomornya dari Kemendagri baru ditetapkan,” kata Rahman Pina.

Menurut legislator Fraksi Golkar itu, secara prinsip pembahasan tatib sudah lama selesai, namun baru keluar hasil konsultasinya dari Kemendagri saat menjelang kegiatan reses.

Adapun hal yang berubah di tatib ini, yakni berkaitan dengan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di susuan komisi.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Misalnya struktur di komisi dulu kan ketua dengan dua wakil ketua. Kalau sekarang ketua, wakil ketua dan sekretaris,” jelas Rahman Pina.

Menurutnya, sebelumnya DPRD menggunakan dua wakil ketua di komisi untuk mengantisipasi jika ketua dan wakil ketua tidak hadir, sehingga tidak ada yang dapat memimpin rapat.

“Sekarang menjadi sekretaris, tapi di tatib kita buatkan opsi terakhir, kalau ketua dan wakil ketua berhalangan, maka sekretaris bisa memimpin rapat,” demikian Rahman Pina. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646