REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Kota Makassar, Senin (19/12/2022).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo itu membahas tentang penjelasan revisi Ranperda RT/RW Kota Makassar dan Ranperda usul dan prakarsa Komisi A dan D DPRD Kota Makassar.
Pembacaan penjelasan Ranperda Revisi RT/RW Kota Makassar dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muhammad Ansar selaku perwakilan dari Pemkot Makassar.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Ada 12 poin revisi terkait RT/RW dan kemudian dibuat dalam satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy.
Poin tersebut dinilai kurang detail, sebab bukti dan lampiran mengenai revisi rencana tata ruang tidak dilampirkan dalam persidangan. Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengomentari lampiran yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar tersebut.
Menurut Leo, tidak ada yang bisa ditanggapi ketika lampiran dari beberapa revisi tersebut tidak dilampirkan dengan jelas.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Saya melihat dari pembacaan tadi, hanya tertulis lampiran saja namun tidak diperlihatkan lampirannya. Bagaimana kita mau tanggapi kalau tidak ada baik anggaran maupun bukti fisik lampiran tersebut,” kata Leo dalam interupsinya.
Kesalahan serupa juga terjadi disaat rapat paripurna Ranperda usul prakarsa Komisi A dan D, dokumen dan lampiran tentang usulan Komisi A dan D tidak terlampir secara jelas. (*)
