REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Ratusan kepala desa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Gowa mengikuti Pelatihan Penataan Administrasi Desa Tentang Penegasan dan Tapal Batas Desa.
Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni mengatakan, salah satu hal yang penting dalam penataan administrasi desa adalah penegasan tapal batas desa. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, dimana menyangkut tentang pedoman dan penetapan penegasan tapal batas desa, peta hasil pembatas desa, dan peta hasil penegasan batas desa.
Lewat aturan tersebut kemudian diverifikasi oleh tim penegasan batas desa yang selanjutnya akan dibuatkan peraturan bupati sebagai tanda penataan administrasi dari batas desa tersebut.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Memang perlu dilakukan penegasan batas desa yang pasti, agar nantinya masyarakat tidak lagi mempertentangkan ini masuk di desa mana atau luas desa tersebut sampai mana. Ini dilakukan selain untuk tertib administrasi juga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lapangan,” ungkapnya saat hadir membuka kegiatan, di Hotel Almadera Makassar, kemarin.
Ia menegaskan, agar seluruh kepala desa bisa mempelajari terkait penentuan batas desa agar mampu memahami, dan diimplementasikan secepatnya di wilayah masing-masing.
“Para kepala desa harus betul-betul mengikuti pelatihan ini, dan bertanya kepada narasumber jika ada hal yang tidak dipahami agar kedepannya batas-batas desa yang ada di Kabupaten Gowa ini sudah ada kepastian,” jelasnya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Selain itu, menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa sangat ditentukan oleh peran kepala desa. Pasalnya, kepala desa lah beserta aparatnya yang bersentuhan langsung dan mengetahui dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Kepala desa selain memiliki tugas pokok dan kewajibannya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, juga berkewajiban membina kehidupan bermasyarakat, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman, dan ketertiban masyarakat desa.
“Serta mendamaikan perselisihan yang terjadi di antara masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman masyarakat desa,” tambahnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Ia berharap, penyelenggaraan pemerintahan desa di lapangan dapat dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi yang ada. Terlebih tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan, serta kesejahteraan sangat tergantung pada kinerja dari pemerintah desa itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muhammad Basir mengatakan, pelatihan ini di ikuti sebanyak 121 di Kabupaten Gowa.
Tujuan pelatihan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa terkait tapal batas desa sebagai penataan adminitrasi desa. Sehingga penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan sinkronisasi pola, dan tercapainya penataan adminstrasi desa terhadap penegasan dan tapal batas desa pemerintah desa,” jelasnya.
