REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bersama Anggota DPR RI, Aliyah Mustika Ilham yang diikuti pedagang pasar tradisional, di Ballroom Hotel Ramayana Makassar, Jumat (16/11/2018).
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak para pedagang pasar ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten Deputi Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Zulkarnain Mahadi dalam sambutannya menerangkan fokus permasalahan yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Bapak ibu yang ada di sini, saya jelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan fokus menangani kehidupan pekerja. Semua kan pedagang pasar, yang mencari upah sendiri, bukan menerima upah, jadi kalau tidak ikut program ini, akan sangat disayangkan karena banyak keuntungan yang bisa didapatkan,” jelas Zulkarnain.
Di tempat yang sama, Aliyah yang didaulat memberikan pengarahan kepada ratusan pedagang pasar yang menghadiri sosialisasi tersebut mengharapkan, seluruh pedagang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi terpenuhinya jaminan untuk para pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan ini sangat menguntungkan. Kalau tidak diminta-minta ada yang meninggal saat bekerja, itu akan diberikan santunan kepada ahli waris. Jadi program ini jelas sangat menguntungkan,” jelas Legislator Komisi IX DPR RI tersebut.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Dia mengharapkan, kegiatan ini bisa bermanfaat bagi para pedagang yang hadir, dan semuanya bisa memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Wesly Rantetampang, selaku pemateri informal BPJS Ketenagakerjaan dalam sosialisasi tersebut memaparkan, dua program yang disediakan untuk pemegang BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan kematian.
“Jaminan kecelakaan kerja yakni terjadinya kecelakaan dalam ruang lingkup mulai dari bapak ibu pergi kerja sampai pulang kerja, itu dicover semua. Tidak ada batasan selagi berhubungan dengan kerjaan bapak ibu semua.
Akan diberi santunan maksimal 55 Juta jika meninggal dunia,” paparnya.
Baca Juga : Kado Akhir Tahun untuk Pekerja Buruh: UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta
Dijelaskan Wesly, hampir semua rumah sakit bisa menerima peserta BPJS Ketenagakerjaan, utamanya rumah sakit pemerintah, tanpa terkecuali, peserta akan diberikan fasilitas kelas satu. Sementara untuk rumah sakit swasta diberikan fasilitas kelas dua.
“Selain itu ada jaminan kematian, yakni mereka yang meninggal dunia dalam lingkup kerjanya akan diberikan santunan kepada ahli waris sebesar 24 juta,” pungkas Wesly. (rls)
