0%
logo header
Minggu, 17 Juli 2022 12:00

Rawan Kecelakaan, Sepeda Listrik di Kapuas Mulai Dilarang Penggunaannya di Jalan Raya

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Polantas dari Polres Kapuas menahan anak yang mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas. (Istimewa)
Polantas dari Polres Kapuas menahan anak yang mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KAPUAS – Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai melarang dan menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.

Keputusan tersebut diambil sambil menunggu regulasi yang akan diterapkan. Kepala Satlantas Kapuas AKP Sugeng mengatakan, saat ini pihaknya lebih mengedepankan imbauan.

“Syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” jelas AKP Sugeng, Sabtu (16/07/2022).

Baca Juga : Gunakan Kayu dan Besi, Suami di Kapuas Tega Aniaya Istrinya Hingga Tewas

AKP Sugeng mengimbau kepada orangtua untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi kepada anak di bawah umur.

“Pengguna sepeda listrik cukup rawan mengalami kecelakaan apabila menggunakan jalan ramai tanpa memakai kelengkapan keselamatan, apalagi dioperasikan anak di bawah umur”, ungkapnya.

Ia menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Bukan hanya dilarang, polisi juga mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.

Baca Juga : Cabuli 4 Anak Perempuan Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji di Kalteng Diamankan Polisi

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Penulis : Tommy Barito
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646