REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa berdampak langsung pada pola perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Menyikapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menggelar kegiatan pembekalan penyusunan perencanaan pembangunan desa, Selasa (17/06/2025), di ruang rapat DPMD Kukar.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun menuntut penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) agar selaras dengan kebijakan terbaru.
“RPJM Desa yang semula hanya untuk enam tahun, kini wajib direvisi menjadi delapan tahun agar seluruh masa jabatan kepala desa tercakup secara menyeluruh,” jelasnya.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
Di Kukar, terdapat dua gelombang masa jabatan kepala desa. Gelombang pertama yang mulai menjabat pada 2020 kini harus memperpanjang perencanaan hingga 2027. Pembekalan ini, lanjut Poino, juga merupakan bagian dari aksi perubahan yang ia inisiasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025, melalui program NATAKEREN BANGSA PINTER (Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara Terpadu).
Program ini menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dan berbasis data yang melibatkan lintas sektor, seperti DPMD, Bappeda, dan OPD terkait. “Kami ingin meninggalkan pendekatan normatif dan menggantinya dengan perencanaan yang faktual, partisipatif, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya.
Penyusunan RPJM Desa dimulai dari pembentukan tim penyusun di tingkat desa, pendataan potensi wilayah dan kondisi sosial ekonomi, hingga Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum legitimasi publik. Poino menekankan, pelibatan tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, hingga kelompok adat menjadi syarat mutlak untuk memastikan perencanaan pembangunan benar-benar dari dan untuk masyarakat desa.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Fasial Idrus, menambahkan bahwa pembekalan ini sekaligus menjadi momentum untuk menyelaraskan RPJM Desa dengan berbagai prioritas nasional.
“Contohnya, alokasi minimal 20 persen anggaran untuk program ketahanan pangan dan penguatan program Koperasi Desa Mandiri Produktif (Kopdes MP) yang harus dimasukkan dalam RPJM hasil revisi,” ujarnya.
Kegiatan ini berlangsung dalam lima angkatan sejak 11 hingga 18 Juni 2025, diikuti oleh 193 peserta dari 40 desa setiap angkatan. Diharapkan, seluruh desa di Kukar dapat menyesuaikan dokumen perencanaan mereka secara tepat, sehingga perencanaan desa bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen pembangunan strategis yang berdampak nyata pada kesejahteraan warga.