REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAKATOBI — Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Wanci, Arman Saleh, menanggapi kegiatan demonstrasi sejumlah aktivis, Senin (22/8/2022) kemarin.
Mereka mempertanyakan kelengkapan dokumen material galian C yang didatangkan dari luar daerah untuk pekerjaan rehabilitasi atau pembangunan fasilitas Pelabuhan Pangulubelo Wanci, Wakatobi, Sultra.
Demonstrasi tersebut berlangsung di kantor Bupati Wakatobi dan Polres Wakatobi.
Baca Juga : Srikandi Tangguh PLN Lalui Segala Tantangan Wujudkan Listrik Berkeadilan di Sulselrabar
Arman mengungkapkan, terkait ilegal atau legalnya material timbunan galian C tersebut adalah wilayah kerja penyedia.
Justru dengan sorotan tersebut lanjut dia, pihaknya merasa tidak nyaman. Buntutnya jika kondisi seperti ini terus menerus terjadi maka rencana pengembangan pelabuhan di Buranga, Pulau Kaledupa dengan anggaran kisaran Rp 50 milliar pada 2023 nanti terancam di alihkan ke daerah lain.
“Untuk Kaledupa sudah posisi A1, tetapi dengan kondisi seperti ini saya tidak siap. Tidak nyaman,” tandas Arman ditemui sejumlah awak media, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga : Safari Ramadan di Pulau Tomia, Bupati Haliana Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Ratusan Juta
Selain itu sambung dia, pihaknya juga mendapat perintah dari pusat untuk melakukan pengembangan di pelabuhan Tomia pada tahun 2024, selanjutnya ke Pulau Binongko. “Kita dihadapkan dengan APH semua, dibentur-benturkan. Pimpinan di pusat melibah bahwa ini kondisi sudah tidak kondusif, jangan turunkan APBN ke situ, cari tempat lain yang siap menerima,” bebernya.
Menanggapi demontrasi sejumlah aktivis yang meminta Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi agar memastikan legalitas material galian C yang di datangkan dari luar daerah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wakatobi, Jaemuna menyarankan supaya sebaiknya berkoordinasi dengan pihak penyedia karena bukan ini bukan wewenang dari Pemda.
Jaemuna juga tidak mempersoalkan material timbunan yang didatangkan dari luar daerah tersebut. “Kalau dari mana asal material itu dan legal atau ilegal tanyakan saja ke penyedia karena itu bukan wewenangnya pemerintah daerah. Kita hanya dilibatkan dalam koordinasi saja. Jika ada kekurangan dokumen yang menjadi syarat itu sampaikan mengurusnya ke Provinsi memilik kewenangan ,” ungkap Jaemuna.
Baca Juga : Gandeng Baznas, Bupati Haliana Serahkan Bantu Beras Kepada Lansia di Pulau Tomia
