REPUBLIKNEWS.CO.ID, MINAHASA – Seorang pria asal Tondano ditangkap Satuan Reskrim Polres Minahasa.
Pemuda berinisial AP (23) itu diduga telah melakukan tindak pidana pornografi.
Dia dilaporkan seorang mahasiswi karena merekam dirinya saat mandi.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Komnas HAM Minta Istri Ferdy Sambo Terbuka dan Jujur
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan ini.
Mahasiswa ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, tgl 20 Januari 2022.
“Aksi pelaku dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi berinisial ER,” ujarnya, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga : Fakta Baru Kasus Dea Onlyfans Libatkan Komedian
Kombes Abast menjelaskan, aksi pornografi ini terjadi pada Kamis (20/1/2022) sekira pukul 07.10 di Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di dalam kamar mandi sebuah rumah kos.
“Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan Hp merk Oppo,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022.
Baca Juga : Enam Orang Ditetapkan Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Positif Covid-19 di Luwu Timur
“Tersangka diduga melanggar pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar,”Jelas Kombes Abast.
