0%
logo header
Minggu, 28 Agustus 2022 00:17

Remaja Asal Paser Tewas di Keroyok Gegara Tegur Pemuda Mesum di Taman Kota

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat Memimpin Pres Rilis (Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat Memimpin Pres Rilis (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PASER — Dua Remaja Inisal RN (16) dan MR (16) asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pengeroyokan usai menegur sekelompok muda mudi yang tengah berkumpul dan di diduga berbuat mesum di taman Kota. Atas pengeroyokan itu RN tewas lantaran mengalami geger otak usai menjalani perawatan dua hari di rumah sakit.

“Akibat pengeroyokan itu korban RN dinyatakan meninggal usai menjalani perawatan selama dua hari di Rumah Sakit Kanujoso Balikpapan, sedangkan MR mengalami luka retak bagian tempurung kepala dan masih menjalani perawatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat kepada media ini, Sabtu (27/8/2022).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Taman Kota Grogot, Paser pada Selasa malam (23/8). Saat kejadian RN dan RM tiba di taman kota berencana untuk bersama-sama meminum miras. Saat tiba mereka bertemu dengan sekelompok muda mudi. Melihat muda mudi melakukan tindakan mesum RN pun menegur mereka untuk tidak melakukan kegiatan mesum di lokasi tersebut.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Setelah korban menegur agar tidak mesum, tidak lama kelompok remaja ini meninggal tempat. Tapi ternyata mereka ini hanya mengantarkan cewek-cewek mereka pulang ke rumah, selang 25 menit mereka kembali mendatangi dua korban dengan membawa teman lainnya,” ungkapnya.

Gandha menerangkan, di saat itu kedua korban kemudian dikeroyok 9 remaja tersebut yang datang dengan tangan kosong dan ada pula tersangka yang memukul kepala korban menggunakan botol miras milik korban.

“Usai melakukan pengeroyokan dan meninggalkan dua korban, para pelaku ini melarikan diri ke rumah masing-masing,” terangnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Polisi pun baru mendapatkan informasi pada Rabu pagi (24/8) setelah korban pengeroyokan MR melaporkan kejadian yang dialami. Dari informasi tersebut polisi kemudian martono melakukan pencarian dan penangkapan terhadap 9 pelaku pengeroyokan.

“Pada Jumat sore (26/8), seluruh tersangka berhasil kami amankan, dimana dari 9 pelaku ini, 4 tersangka masih di bawah umur,” ujarnya.

Kepada polisi 9 tersangka yakni MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19) mengaku kesal lantaran tak terima di tegur oleh korban saat berada di Taman Kota Grogot.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Motifnya sakit hati karena diingatkan kalau mesum jangan disini, kondisi para tersangka ini juga dalam kondisi pengaruh minum keras, karena saat itu mereka juga sedang melakukan pesta miras disitu,” bebernya.

Para tersangka kini telah ditahan di Polres Paser guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka di jerat pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang baru atau salah satu 170 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tambahnya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Peristiwa ini melibatkan anak dibawah umur baik dari korban maupun tersangka, bahkan salah satu tersangka masih usia sekolah.

“Di karenakan melibatkan tersangka di bawah umur, maka akan berlaku sistem peradilan anak, Kami dari unit Pidum (Pidana Umum) dan PPA akan berkolaborasi,” pungkasnya.(*)

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646