REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Hari ke-6 Ramadhan, Selasa (22/05/2018), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Dapil V yang meliputi kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate menggelar Reses peninjauan didampingi Dinas kesehatan Kota Makassar.
Lokasi pertama yang menjadi kegiatan reses yaitu Apotek Vikarion Farma di Jalan Malengkeri No. 69, Kecamatan Tamalate.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan obat-obatan oleh Dinas kesehatan, ditemukan adanya obat yang tidak layak konsumsi (kadaluwarsa) sejak 10 April 2018 lalu.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Apotek Vikarion Farma, diketahui adalah dimiliki oleh Aleks. Dimana sebelumnya diberitakan bahwa di tempat ini telah ditemukan banyak daftar obat G.
Menanggapi pertanyaan tersebut 2 asisten apoteker yang bertugas mengelak.
“Saya tidak tau kalau itu. Tapi selama dua tahun, saya tidak pernah liat ada obat seperti itu di sini,” kata Lasmi, salah seorang petugas apotek.
Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun DPRD Makassar, Himpun Isu Strategis Sepanjang 2025
Kegiatan reses berlanjut di Rumah Sakit (RS) Umum Wisata Unversitas Indonesia Timur (UIT) jalan Abdul Kadir.
Memantau langsung lokasi, Dewan menemukan limbah medis B3 (bekas alat suntik dan obat-obatan) yang penuh di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan air limbah IPAL terlihat penuh di penampungan. Hal ini kemudian mengakibatkan bau busuk yang sampai ke pemukiman warga.
Saat diklarifikasi, pihak rumah sakit mengaku adanya proses pembayaran tak kunjung usai.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Untuk pembuangan limbah, kita memang terkendala di proses bayar membayar,” kata salah satu staf.
Wakil Ketua yayasan bagian rumah sakit dan klinik, Masita mengatakan setelah kunjungan itu pihaknya akan melakukan pertemuan dengan direktur rumah sakit dan langsung menindak limbah tersebut.
“Insyaallah besok kami pertemuan dan tindaklanjuti karena para pimpinan ini tidak datang,” katanya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Sementara itu Legislator Fraksi PDI Perjuangan, Andi Vivin Sukmasari mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Camat Tamalate, BLHD dan Dinas Kesehatan untuk membicarakan lebih jauh berkaitan RS UIT.
“Karena yang dilanggar ini bahaya sekali. Mengganggu warga sekitar, kita akan cek lebih komprehensif,” tegasnya.
Senada dengan vivi, untuk tindak lanjut Legislator Komisi A Susuman Halim alias sugali pula akan memanggil kembali pihak rumah sakit besok, Rabu (23/05/2018) “Limbah itu bahaya untuk kesehatan karena dibelakang pemukiman warga, jadi besok kita akan panggil kembali ke DPRD,” tuturnya.
