REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR- Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur akan menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan over dimensi over load (ODOL) selama satu bulan.
Operasi ODOL tersebut dilakukan guna menyikapi adanya laporan sopir angkutan umum yang merasa kekurangan penghasilan yang diduga disebabkan oleh banyaknya mobil omprengan atau plat gantung.
Kepala Dinas Perhubungan A R Salim saat di temui diruang kerjanya, Senin (22/5/2022) bahwa akan ada kegiatan operasi ODOL dan melibatkan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Luwu Timur.
Baca Juga : Dianggarkan Rp 3,5 Miliar, Progres Proyek Terminal Tarengge Wotu Sudah Capai 40 Persen
“Kegiatan ini merupakan program Dinas Perhubungan yang di back up Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Lutim sekaligus merespon keluhan para sopir angkutan umum,” ujarnya.
Adapun waktu untuk kegiatan operasi odol ini, itu dilakukan selama satu bulan, dari 9 Mei sampai 9 Juni 2022, hanya saja titik tempat kegiatan tidak di sebutkan karena sifatnya rahasia.
Ketika nantinya kata Salim, kedaraan yang didapati melanggar maka akan di berikan sanksi yang telah di atur dalam undang-undang.
Baca Juga : DPRD Luwu Timur Diminta Lakukan RDP Terkait Dugaan KIR Palsu
“Jika nanti sudah dilakukan operasi ODOL dan ada yang kita dapati melanggar maka akan di berikan sanksi penurunan muatan, pembongkaran hingga sanksi tilang dari Polantas Polres Luwu Timur,” tuturnya.
Kadis Perhubungan A R Salim juga mengatakan, bahwa apa yang dilaporkan oleh sopir itu memang ada plat hitam mengambil penumpang di jalanan dan itu nanti ketika ditemukan saat operasi kita tindak tegas sesuai aturan yang ada.
“Jadi saya menghimbau kepada masyarakat atau sopir kendaraan umum ketika melihat plat hitam yang mereka duga melanggar aturan angkutan agar mencatat nomor kendaraan tersebut untuk di berikan ke pihak Dinas Perhubungan agar lebih mudah untuk di tindaklanjuti,” pintanya. (*)
