0%
logo header
Kamis, 27 Februari 2020 17:42

Revisi UU Minerba, DPRD Sultra Agendakan Berkunjung ke Pusat

Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh. Endang SA.
Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh. Endang SA.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI – Jajaran Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan kunjungan kerja di Komisi VII DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Kamis (27/02/2020), melalui Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA menyampaikan, ada dua agenda amat penting yang akan didiskusikan dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.

Yaitu pertama, penyampaian masukan dari Sulawesi Tenggara mengenai akan direvisinya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Kedua, penyampaian masukan tentang potret pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Sultra.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Lanjut Endang, Senin (02/03), DPRD Sultra melalui ujung tombak yakni Komisi III akan melakukan rapat terlebih dahulu mengundang beberapa akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pelaku usaha pertambangan, penegak hukum, Pemerintah Daerah serta organisasi wartawan AJI dan PWI.

“Tujuannya kita minta masukan mereka, kira-kira apa saja yang harus dirubah atau dipertahankan mengenai akan di revisinya Undang-Undang Minerba ini,” tutup Muh Endang di ruang kerjanya. (Novaldin Asman)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646