0%
logo header
Rabu, 12 April 2023 20:45

Rezki Sosialisasikan Perda Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Menengah ke Bawah

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Rezki saat melakukan kegiatan reses di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Rabu (12/4/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Rezki saat melakukan kegiatan reses di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Rabu (12/4/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki meminta pemerintah kota agar terus menyosialisasikan produk hukum daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.

Sebab, kata Rezki, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) tentang pendampingan hukum bagi masyarakat menengah kebawah.

Hal itu diungkapkan Rezki saat melakukan agenda reses masa persidangan II tahun sidang 2022/2023 di Jalan Gunung Latimojong Lr 74, RT 05 RW 03, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan, KPU Sulsel Gelar Rakor

Warga di salah satu RW 03 Kelurahan Lariangbangi, Cecep mengeluhkan belum maksimalnya penyebarluasan dari pemerintah soal pendampingan dan bantuan hukum.

Menanggapi aspirasi warga tersebut, Rezki menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar bersama legislatif telah melahirkan Perda tentang penyusunan produk hukum daerah bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

“Sudah ada Perdanya, kalau tidak salah sejak tahun 2020 dibentuk. Karena dalam bermasyarakat pasti ada masalah hukum yang dihadapi, meskipun tidak di minta-minta,” ujar Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Baca Juga : Azhar Arsyad Rangkul Aktivis, Ajak Berjuang dan Menang Bersama

Karena itu, menurut Rezki, pemerintah bersama legislatif hadir dengan menginisiasi penyelenggaraan penyusunan produk hukum daerah untuk memberikan pelayanan dan penegakan aturan pada masyarakat.

“Perda bantuan hukum ini hadir untuk membantu kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum, penyusunan produk ini penting untuk sebagai landasan pemerintah dalam menegakkan aturan, mungkin sosialisasinya masih perlu dimaksimalkan agar masyarakat kita tahu,” demikian Rezki. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646