0%
logo header
Rabu, 19 Juli 2023 07:49

Ribuan Bibit Pohon Ditanam, Komitmen Pemkab Gowa Jaga Kawasan Hutan Kritis

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakilnya Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina bersama jajaran pimpinan Forkopimda dan lainnya usai melakukan penanaman pohon di Dusun Langkoa, Desa Tonasa, Kecamatan Tombolopao yang dikenal sebagai hutan lindung yang tergolong kritis, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakilnya Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina bersama jajaran pimpinan Forkopimda dan lainnya usai melakukan penanaman pohon di Dusun Langkoa, Desa Tonasa, Kecamatan Tombolopao yang dikenal sebagai hutan lindung yang tergolong kritis, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sebagai komitmen dalam menjaga kawasan hutan kritis, Pemerintah Kabupaten Gowa kembali melakukan penanaman pohon pada kawasan hutan lindung.

Salah satunya di Dusun Langkoa, Desa Tonasa, Kecamatan Tombolopao yang dikenal sebagai hutan lindung yang tergolong kritis.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, aktivitas penanaman pohon ini merupakan rutinitas baru yang dilaksanakan setiap tiga bulan atau per triwulan dengan melihat kategori kawasan hutan lindung.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Ini kita lakukan untuk memperbaiki kawasan hutan lindung yang ada di Kabupaten Gowa dan bentuk kontribusi pemerintah terhadap perubahan iklim yang terjadi saat ini, yang berakibat terjadinya kerusakan hutan,” katanya, di sela-sela kegiatan, kemarin.

Ia mengaku, cara ini memang tidak menunjukkan hasil yang maksimal, namun cara itu diambil agar kontribusi nyata ada dan bisa ditunjukkan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga kedepannya mereka bisa ikut serta dalam menjaga pohon yang sudah ditanam ini.

“Ini kita melakukan prakteknya, memang tidak signifikan tapi yang terpenting kontribusi kita ada untuk memperbaiki hutan yang ada,” jelasnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Olehnya Adnan menegaskan kepada seluruh oknum yang terlibat, jika mendapati masyarakat maupun dari pemerintah desa atau kelurahan, camat, maupun SKPD yang memberikan izin masuk menggarap ataupun merusak pohon yang ditanam di kawasan hutan lindung ini agar diproses secara hukum.

“Jika ada tangan nakal yang melakukan pengrusakan itu bisa ditindak. Jadi saya minta DLH dan camat terkait jika ini terjadi maka semua harus diproses siapapun yang terlibat didalamnya. Apalagi mengeluakan izin garap maka semua bisa diproses,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Ligkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa Ashari Azis mengatakan, pihaknya menyiapkan 2.000 bibit pohon jenis mahoni pada penanaman tersebut. Selain itu melibatkan seluruh Forkopimda, SKPD dan Aparatul Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi hutan dan upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Tujuannya guna meningkatkan daya dukung produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan,” katanya.

Penanaman pohon secara rutin ini mulai dicanangkan pada November 2022 lalu atau bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Gowa Ke-702. Kemudian hingga saat ini penanaman pohon telah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya di Kecamatan Tinggimoncong, di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang dan di Kawasan Hutan Produksi di Desa Tonasa, serta Kecamatan Tombolo Pao.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646