0%
logo header
Selasa, 03 Juni 2025 14:01

Ribuan PPPK Terima SK Pengangkatan, Sekda Kukar Tegaskan Profesionalisme dan Evaluasi Ketat Kinerja Pegawai

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Sekda Kukar, Sunggono. [Foto.Redaksi/Republiknews.co.id]
Sekda Kukar, Sunggono. [Foto.Redaksi/Republiknews.co.id]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan komitmen serius dalam membenahi manajemen aparatur sipil negara dengan mengangkat 166 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kukar. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh para kepala bagian serta ratusan pegawai negeri sipil dan PPPK lainnya.

Dalam arahannya, Sekda Sunggono menegaskan bahwa perubahan status pegawai harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja yang nyata. Ia menolak keras pola pikir “asal kerja” yang tidak produktif.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan

“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,” tegasnya, Selasa (03/06/2025).

Ia juga mengakui bahwa pengangkatan ini turut menambah beban belanja pegawai daerah. Oleh sebab itu, Pemkab Kukar menerapkan sistem evaluasi kinerja yang ketat dan objektif terhadap seluruh PPPK, baik yang menjabat fungsional maupun struktural.

“Kontrak PPPK tahap awal satu tahun dulu. Kalau kinerjanya bagus, akan kita perpanjang hingga lima tahun,” jelasnya.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif

“Perlu diketahui, bukan hanya kalian. Saya sendiri dan para Kabag juga dievaluasi setiap dua tahun oleh tim penilai,” tambah Sunggono.

Kebijakan ini menandai keseriusan Pemkab Kukar dalam menjaga mutu birokrasi dan memastikan bahwa pengangkatan PPPK bukan hanya formalitas administratif, melainkan bagian dari strategi peningkatan layanan publik dan efisiensi pemerintahan.

Terkait tenaga honorer kategori R2 dan R3, Sekda menjelaskan bahwa Bupati Kukar, Edi Damansyah, terus menjalin komunikasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meskipun belum ada keputusan resmi, Kukar telah mengusulkan agar proses pengangkatan selanjutnya dapat mempertimbangkan kebutuhan riil di daerah.

Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang

“Pak Bupati sudah bersurat dan mengupayakan agar daerah punya fleksibilitas dalam penentuan formasi. Namun kita masih menunggu jawaban. Teman-teman yang R2 dan R3 harus bersabar,” ucapnya.

Sementara itu, terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sekda menegaskan bahwa saat ini hanya PPPK fungsional di sektor kesehatan dan pendidikan yang berhak menerima tunjangan tersebut, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646