REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Rizky Febian memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Rabu (16/3/2022) kemarin.
Pada saat pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan 19 pertanyaan. Rizky mengatakan sudah mencoba jujur dalam setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menurut Rizky, uang yang diterimanya sebanyak Rp400 juta dari Doni Salmanan saat itu digunakan untuk berdonasi. Ia pun mengaku tidak tahu jika uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang via aplikasi Quotex.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi saya pribadi agar kedepannya lebih berhati-hati lagi untuk hal serupa,” katanya usai pemeriksaan.
Rizky mengaku dirinya siap jika harus mengembalikan dana sebesar Rp400 juta yang telah ia terima dari Crazy Rich Bandung tersebut.
“Kita siap mengembalikan dana itu. Kita sudah menjelaskan semua. Namun tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini),” singkat Ahmad Ramzy, kuasa hukum Rizky di Bareskrim Polri. (*)
