REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa resmi ditetapkan DPRD melalui rapat paripurna dalam rangka Penetapan Ranperda RPJMD Tahun 2021 – 2026 secara virtual zoom di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pemerintah daerah telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah secara menyeluruh dengan melakukan penyesuaian – penyesuaian di berbagai sektor.
Berbagai dinamika telah dilalui dalam menyusun RPJMD dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai – nilai kebersamaan. Hal ini dilakukan agar substansi dokumen RPJMD yang diajukan dapat dipertajam dan disempurnakan lewat masukan dan saran khususnya oleh Badan Anggaran dan Pansus DPRD Kabupaten Gowa.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Ketentuannya kan memang harus mengesahkan sebelum 6 bulan pasca dilantik. 26 Agustus nanti saya dan Pak Wabup sudah 6 bulan menjabat sebagai kepala daerah. Maka sebelum itu kita lakukan penetapan,” ujarnya, Kamis (19/08/2021).
Menurut Adnan, adanya pelampauan Pendapatan Asli Daerah sebesar 105,83 persen memberikan motivasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan PAD melalui peningkatan kualitas SDM atau aparat yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, di dalam RPJMD 2021 -2026 ini, Kabupaten Gowa mengusung visi “Terwujudnya Masyarakat yang Unggul dan Tangguh Dengan Tata Kelola Pemerintahan Terbaik”.
“Pada prinsipnya Ranperda RPJMD yang kita sepakati pada kesempatan ini, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, strategi, dan arah kebijakan pembangunan serta keuangan daerah,” terangnya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Sebelumnya pada 27 Juli 2021 telah dilakukan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RPJMD ini. Pada rapat tersebut, 8 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gowa menerima yang akhirnya ditetapkan saat ini.
“RPJMD ini nantinya yang akan menjadi pedoman. Ini merupakan arah pembangunan Kabupaten Gowa 5 tahun ke depan, sehingga semua program yang dibuat oleh SKPD harus mengacu pada RPJMD,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD ini, Adnan mengajak kepada seluruh pimpinan SKPD dan komponen masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
“Nanti kita akan ukur keberhasilan suatu pemerintahan berjalan dengan baik atau tidak. Apakah realisasinya sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” katanya. (Rhy)
