0%
logo header
Selasa, 07 Februari 2023 19:23

Rumdis Dikuasai Pihak Lain, Kanwil Kemenkumham Sulsel Minta Bantuan ke Kejari Makassar

Chaerani
Editor : Chaerani
Pihak Kanwil Sulsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kabag Umum Basir, dan Kasubag Keuangan Khomaini saat melakukan koordinasi dengan Kejari Makassar, di kantornya, Selasa (07/02). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Pihak Kanwil Sulsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kabag Umum Basir, dan Kasubag Keuangan Khomaini saat melakukan koordinasi dengan Kejari Makassar, di kantornya, Selasa (07/02). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terkait salah satu rumah dinas (rumdis) yang berada dalam penguasaan pihak lain.

Pihak Kanwil Sulsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kabag Umum Basir, dan Kasubag Keuangan Khomaini mengunjungi Kejari Makassar.

Tim yang dipimpin Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sulsel tersebut mengkoordinasikan salah satu rumah Dinas Kanwil Kemenkumham Sulsel yang berada dalam penguasaan pihak lain.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Langkah yang kami tempuh guna mewujudkan hal tersebut, yakni melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Makassar untuk mengamankan aset negara yang bersengketa secara hukum,” terang Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, dalam keterangannya, usai melakukan kunjungan di Kantor Kejari Makassar, Selasa (07/02/2023).

Selain mengadukan sengeketa lahan milik negara tersebut, kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulsel juga sebagai upaya untuk mewujudkan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang berkualitas, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.

“Kanwil Kemenkumham Sulsel pada prinsipnya meminta bantuan hukum dari Kajari Makassar agar BMN berupa tanah dapat kembali dalam penguasaan Kemenkumham Sulsel dan pihak yang menempati saat ini dapat mengosongkan lokasi tersebut,” katanya.

Baca Juga : Indosat Perkuat Pengalaman Digital di Makassar Dengan AIvolusi5G

Sementara, Kajari Makassar, Andi Sundari dalam kesempatan tersebut meminta data-data terkait permohonan bantuan hukum yang diserahkan kepada JPN. Selain itu pihaknya juga akan melakukan telaahan langkah apa yang harus dilakukan oleh JPN dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Intinya Kajari Makassar akan mempelajari hal ini dan mendukung proses pengamanan aset negara tersebut,” ujarnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646