0%
logo header
Selasa, 17 Januari 2023 21:23

Rumdis Pegawai Kemenkumham Sulsel Tak Layak Huni Rencana akan Direnovasi

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak didampingi pejabat lainnya saat melakukan peninjauan aset milik Kanwil Kemenkumham Sulsel. Salah satunya di Perumahan Dinas Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (17/01). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak didampingi pejabat lainnya saat melakukan peninjauan aset milik Kanwil Kemenkumham Sulsel. Salah satunya di Perumahan Dinas Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (17/01). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Rumah dinas (Rumdis) pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tak layak pakai rencananya akan direnovasi atau diperbaiki. Hal ini dilakukan sebab beberapa rumdis pegawai dinilai tidak layak huni setelah dilakukannya peninjauan terlebih dahulu.

“Beberapa perumahan pegawai Kanwil Sulsel saat ini tidak dihuni pegawai sehingga rumah tersebut kurang terawat,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, usai melakukan peninjauan di Perumahan Dinas Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (17/01/2023).

Peninjauan yang dilakukan Kakanwil Kemenkumham Sulsel ini didampingi sejumlah kepala divisi yang ada. Lokasi peninjauan pun dilakukan di dua Rumdis Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel antara lain, di Jalan Salemba, Cokonuri dan Jalan Pelita Makassar.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Jadi dalam peninjauan yang kami lakukan ini selain memantau aset negara. Di antaranya perumahan Kanwil Kemenkumham Sulsel dan lahan milik Kanwil Kemenkumham Sulsel yang berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar,” terang Liberti Sitinjak.

Untuk itu, dirinya memerintahkan kepada Bagian Umum Kanwil Sulsel dan Bagian Program dan Humas untuk melakukan inventarisir terhadap perumahan pegawai yang dinilai tidak layak huni tersebut.

“Yang tidak layak huni agar dikaji dan kemudian hasilnya dilajukan ke biro terkait agar dilakukan perbaikan atau renovasi,” kata Liberti.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Selain itu, untuk memastikan legalitas tanah milik Kanwil Kemenkumham Sulsel, pihaknya bersama jajaran menyampaikan, semua aset yang berada di Sulsel akan dilakukan pengecekekan terkait pencatatan sertifikatnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini sesuai arahan sekjen Kemenkumham melalui Kepala Biro BMN pada rapat virtual yang digelar pagi tadi sebagai langkah penertiban aset milik negara,” ujar Liberti.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646