0%
logo header
Jumat, 18 Februari 2022 19:14

Sabu 16 Kilogram Asal Banjarmasin Gagal Edar di Samarinda

Redaksi
Editor : Redaksi
Polresta Samarinda saat menggelar jumpa perss pengungkapan narkoba sabu 16,8 kilogram asal Kalimantan Selatan, Jumat (18/02/2022). (Foto. Kurniawan/Republiknews.co.id)
Polresta Samarinda saat menggelar jumpa perss pengungkapan narkoba sabu 16,8 kilogram asal Kalimantan Selatan, Jumat (18/02/2022). (Foto. Kurniawan/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — RD (22) dan RS (35) ditangkap jajaran Resnarkoba Polresta Samarinda lantaran kedapatan menyimpan sabu sebanyak 16,8 kilogram. Keduanya diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah kita lakukan pengembangan dua tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 16,882 kilogram dan 25 gram ekstasi,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, saat menggelar jumpa perss, Jumat (18/02/2022).

Ary menjelaskan, kedua pelaku diamankan di perumahan Pandan Wangi, Blok L No.38 jalan AW Syahranie, Samarinda pada Rabu malam (16/02). Rencananya sabu asal Kalimantan Selatan tersebut akan diedarkan kedua pelaku di wilayah Kalimantan Timur khususnya Samarinda.

Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran

“Jadi barang ini juga diperkirakan berasal dari wilayah Kalimantan Selatan dan salah satu pelakunya ada yang ditunjuk untuk menerima dan mengedarkan di Samarinda,” ujar Ary.

Mengenai modus peredaran, Ary menuturkan, barang haram tersebut dikirim oleh pemiliknya dari Banjarmasin menggunakan jasa kurir. Oleh pemilik sabu kurir tersebut di upah 10 juta dalam satu kali pengiriman.

“Mereka ini masih menunggu arahan selanjutnya dari otak atau pemilik barang ini karena yang kita amankan ini adalah rekrutmen dari pemiliknya. Sedangkan pemilik sabu kini masih kita lakukan pengejaran,” terangnya.

Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda

Disebut Ary, jaringan narkotika yang diamankan ini merupakan jaringan yang sebelumnya telah terungkap dan memiliki keterkaitan. Bahkan dari hasil pengembangan diketahui digerakan dari dalam lapas di wilayah Kalimantan Selatan.

“Untuk markas mereka ini selalu berpindah-pindah. Yang pasti kita akan memperketat jalur masuk terkhusus di samarinda. Karna banyak jalur sungai yang bisa ditembus juga kita juga akan memperluas jaringan serta kerjasam dari masyarakat,” tutup Ary.

RD dan RS kini telah diamankan di Polresta Samarinda beserta barang bukti, keduanya di jerat Pasal 114 Ayat (2) jounto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646