REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Barang bukti tindak kejahatan dari belasan perkara yang sudah berkekuatan tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sinjai. Barang bukti tersebut diantaranya Sabu, Ponsel, Senjata tajam hingga Bom ikan.
Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Sinjai, Alim Bahri mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana hukum dari 18 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Belasan perkara tersebut diantaranya 6 perkara orang dan harta benda, 9 perkara Narkoba dan 3 tindak perkara umum lainnya selama kurun waktu Agustus hingga Oktober 2022.
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
“Barang bukti untuk perkara Narkoba yang dimusnahkan seberat 3,4235 gram beserta alat penghisap. Sementara barang bukti lainnya berupa senjata tajam, ponsel 3 unit, pakaian, bom ikan dan detonator,” ujarnya, Senin (14/11/2022).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Andi Zulkarnaen mengungkapkan dalam pemusnahan barang bukti tidak pidana umum merupakan kegiatan yang lazim dilaksanakan.
Yang mana keseluruhan dari tindakan pidana umum, kata Zulkarnaen, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
“Pemusnahan barang bukti ini, di samping untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Wakapolres Sinjai, Ketua BNN Sinjai, perwakilan Dandim 1425 Sinjai, Pengadilan Negeri Sinjai, serta perwakilan Kepala Rutan Klas IIB Sinjai.