0%
logo header
Rabu, 01 Juni 2022 21:40

Sakit Hati Diputuskan, Pria Asal Berau Nekat Sebar Foto-Video Bugil Mantan Pacar di ke Keluarganya

MT pelaku persetubuhan di bawa umur saat diamankan di Polres Berau (Istimewa)
MT pelaku persetubuhan di bawa umur saat diamankan di Polres Berau (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BERAU — Gegara hubungannya diputuskan, pemuda berinisial MT (18) asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) sakit hati dan nekat sebar foto dan video bugil mantan pacar ke keluarga pacar. AS pun dinamakan usai kakak dari HA (14) mantan pacarnya tersebut melaporkan tindakannya ke kantor Polisi.

“Kasus ini terungkap karena setelah hubungannya diputus, tersangka ini sakit hati terhadap korban, dan mengirim foto serta video telanjang ke keluarganya,” jelas Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada media ini, Rabu (01/06/2022).

Dari keterangan yang dapat kepolisian, diketahui MT kerap mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Terhakir hubungan badan itu dilakukannya di salah satu penginapan di Kecamatan Segah, Berau pada 20 Maret 2020.

Baca Juga : Lutfi Halide Kukuhkan Kerukunan Keluarga Soppeng DPD Kabupaten Berau

“Kita tindak dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur,” terangnya.

Dalam peristiwa ini terungkap pula, bahwa MT kerap mengancam memukul HA jika tidak menuruti kemauannya untuk melakukan hubungan badan.

“Karena korban takut, akhirnya korban mengikuti kemauan tersangka untuk pergi ke penginapan di Kecamatan Segah. Pelaku kemudian menyewa kamar dengan harga Rp 100 ribu per malam ,disitulah terjadi persetubuhan sebnayak 4 kali,” ungkapnya.

Baca Juga : PT Berau Coal Diduga Rampas Lahan Warga di Berau

Suradi menjelaskan, usai menjalani hubungan selama 3 bulan, HA dan MT pun putus, dikarenakan HA telah memiliki pria lain yang membuat MT sakit hati dan memiliki niat untuk menyebarkan foto dan video mantan pacarnya itu.

“Tersangka mengirimkan video bugil ke kakak korban pada 1 Mei 2022. Dan berlanjut mengirimkan foto dan video lainnya pada 7 Mei dan 26 Mei 2022,” ujar Suradi.

Lantaran tak terima atas tindakan MT, kakak HA pun melaporkan kejadian itu ke kantor polisi pada Senin (27/05). Dan pada hari itu juga MT diamanakan polisi dikediamannya.

Baca Juga : Seekor Buaya Kembali Teror Wisata Labuan Cermin Biduk-biduk Berau

“Jadi tanpa sepengetahuan korban, tersangka ini mengambil foto dan video saat korban telanjang dan menyimpannya,” terangnya.

“Diketahui juga, foto dan video bugil korban turut disebarkan tersangka ke teman-teman korban,” imbuhnya.

Saat ini MT telah ditahan di Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya MT terancam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646