0%
logo header
Kamis, 20 Juni 2019 23:45

Salah Gunakan Anggaran, Kepala Desa di Bone Dijebloskan Ke Penjara

Kepala Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, Ruddin Tokkong (pakai peci), menandatangani administrasi eksekusi di Kejaksaan Negeri Watampone, Kamis (20/06/2019).
Kepala Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, Ruddin Tokkong (pakai peci), menandatangani administrasi eksekusi di Kejaksaan Negeri Watampone, Kamis (20/06/2019).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lappariaja (Lapri), Kabupaten Bone mengeksekusi Kepala Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, Ruddin Tokkong, Kamis (20/06/2019).

Informasi yang berhasil dihimpun dari tim Cabjari Lapri, Ruddin Tokkong dieksekusi setelah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Penyidik Cabjari Bone di Lapariaja, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo, Tahun Anggaran 2017 lalu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Lapariaja, Andi Hairil Akhmad, yang dikonfirmasi melalui via selulernya mengatakan, Kepala Desa Mattirowalie yang dieksekusi itu karena melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 140 juta.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“Iya benar tadi kita lakukan eksekusi dia dan langsung kita jebloskan ke penjara. Dia itu terlibat dalam kasus korupsi pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mattirowalie tahun 2017 lalu, kerugian negara 140 juta,” katanya.

Lanjut dia mengatakan, sebelum Ruddin Tokkong dibawah ke Lapas Klas II A Watampone untuk menjalani proses hukumnya, Kades Mattirowalie itu sempat dibawah ke kantor kejaksaan Negeri Watampone untuk menyelesaikan administrasi eksekusinya.

“Posisinya sekarang sudah di lapas, langsung hari ini kita jebloskan,” jelasnya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Ia menambahkan, Ruddin Tokkong dieksekusi setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menvonis Ruddin Tokkong bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ruddin Tokkong dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Kasusnya ini sudah lama bergulir baru kamrin ada surat eksekusinya,” terangnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 140 juta dari Ruddin Tokkong pada tahap Penyidikan.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Uang tersebut dirampas untuk negara dengan disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebagaimana amar putusan.

“Pemulihan keuangan negara merupakan fokus penanganan korupsi saat ini dan untuk perkara ini hal tersebut sudah Kami lakukan, prinsip kami Follow the money,” pungkasnya.

(Kemal)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646