REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG – Kepolisian Resort Soppeng menggelar press release dua kasus di Aula Polres Soppeng, Rabu (2/2/2022). Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan.
Dua kasus yang diungkap dalam press release tersebut, yakni kasus hacker dan kasus kematian nakes di Kabupaten Soppeng.
Kapolres Soppeng, AKBP Moh Roni Mustofa menyampaikan bahwa dalam menangani kasus ini, Polres Soppeng sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
“Kami tidak buru-buru menetapkan tersangka karena kami lakukan dengan profesional,” tegas Roni.
Menurutnya, dua kasus yang diungkap ini sebelumnya sudah heboh di media sosial. Hingga pada 3 Januari lalu pihaknya menetapkan tersangka kematian pegawai nakes yang tak lain merupakan suami korban berinisial AR.
“Sebelum menetapkan tersangka, Polres Soppeng mendatangkan ahlinya dalam menangani kasus kematian pegawai nakes ini,” beber Roni.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
“Kasus ini cukup sulit. Tapi Alhamdulillah dengan penuh keyakinan kami menetapkan tersangka berinisial AR alias AB,” tambahnya.
Untuk kasus hacker, katanya, yang ditahan merupakan daftar pencarian orang DPO) yang mengelola data dengan berbagai aplikasi, yaitu YS alias NN dan AA.
“Ancaman hukumannya pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu 8 tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus kematian pegawai nakes dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebelum tahap 1, akan dilakukan rekon terlebih dahulu,” demikian Roni. (*)