REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) terpaksa digelandang ke Mapolres Soppeng lantaran kedapatan menguasai Barang haram yang diduga Sabu-sabu.
Penangkapan terduga berinisial SHR (40) Alamat Salotungo Kecamatan Lalabata atas laporan masyarakat yang menyatakan tempat tersebut sering terjadi penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Soppeng, IPTU Bambang Supriady yang ditemui, Rabu (14/11/2018) membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan hari Senin (12 November) lalu, sekitar jam 14.30 Wita.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Ditangkap di rumahnya, setelah di llakukan penggeledahan kita temukan 3 shaset yang diduga Sabu di kantong celana terduga sebelah kiri,” kata IPTU Bambang Supriady.
Dikatakan pula bahwa terduga SHR (40) dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Adapun barang bukti terduga SHR yang diamankan yakni 3 saset plastik clip bening yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,37 Gram, 1 unit handpone warna merah muda merk Samsung lipat dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Kawasaki KLX.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
(Yusuf)