REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH — Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu Bupati Buton Tengah Samahuddin (La Ramo), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan tidak menemukan adanya indikasi ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Saleh Ganiru, sebagai salah satu saksi yang menguatkan gugatan pelapor Kelompok Masyarakat Aliansi Masyarakat Buton Tengah mengatakan bahwa, STIM-LPI harus melayangkan gugatan kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang saat ini telah berganti nama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti), karena telah mengeluarkan surat yang menjadi rujukan pelapor dalam melayangkan gugatannya ke Polda Sulsel.
“Langkah dari pihak kampus untuk melayangkan gugatan itu tepat, dan itu harus. STIM-LPI harus menggugat Kopertis (sekarang: LL Dikti) karena telah mengeluarkan surat yang menjadi rujukan pelapor untuk melayangkan Laporannya ke Polda Sulsel,” kata Saleh Ganiru saat dikonfirmasi republiknews.co.id, melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (21/03/2020) pagi.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Mantan lawan politik Samahuddin (La Ramo) di Pilkada Buton Tengah tahun 2017 ini, mengatakan ia hanya menjadi saksi pada masalah gugatan tersebut.
“Saya hanya sebagai saksi, saya bersaksi di hadapan penyidik Polda Sulsel berdasarkan surat dari Kopertis yang menerangkan bahwa pak Samahuddin hanya kuliah dua semester dan menjuru pada indikasi adanya ijazah palsu yang digunakan Pak Samahuddin,” ujar Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
“Pihak kampus yang merasa dirugikan harus menggugat Kopertis karena memgeluarkan surat rekomendasi yang menjadi rujukan penggugatan. Sumber masalahnya adalah Kopertis. Kalau Kopertis tidak mengeluarkan surat rekomendasi itu, pasti tidak akan ada gugatan,” tutur mantan calon Wakil Bupati Buton Tengah ini. (La Saddam)
