0%
logo header
Jumat, 11 Maret 2022 13:53

Sam Sumarlin Sesalkan Perbup Sidrap Soal PBG Belum Ada, Potensi Rp 500 Juta PAD Terhambat

Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sidrap bersama OPD terkait membahas pemberlakuan Perda Persetujuan Bangunan Gedung, Kamis (10/03/2022). (Istimewa)
Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sidrap bersama OPD terkait membahas pemberlakuan Perda Persetujuan Bangunan Gedung, Kamis (10/03/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SIDRAP – Komisi I DPRD Kabupaten Sidrap menggelar rapat kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bagian Hukum Setda Sidrap dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Pendapatan Daerah, Kamis (10/03/2022).

Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sidrap tersebut dipimpin Ketua Fraksi NasDem DPRD Sidrap Sam Sumarlin.

Rapat tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disahkan pada Desember 2021. Namun dalam rapat tersebut diketahui Perda tersebut belum bisa diberlakukan, sebab belum ada Peraturan Bupati (Perbup).

“Jadi Perda ini masih ada kekurangannya karena tidak ada Perbup, sementara ada perintah dari Pemerintah Pusat, bahwa Daerah tidak boleh memungut retribusi IMB sebelum Perda PBG ini berlaku, karena Perda PBG ini merupakan pengganti IMB,” ujarnya, saat ditemui, Jumat (12/03/2022).

Sehingga, lanjut Sam Sumarlin, akibat dari belum berlakunya Perda PBG tersebut dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022  berdampak pada Pendapatan Asli Daerah.

“Akibatnya, selama kurang lebih sekira 3 bulan terakhir potensi PAD Sekira Rp 400 hingga 500 Juta itu tidak masuk, karena semua berkas tidak berproses, akibat belum berlakunya Perda itu,” ungkapnya.

Politisi Partai NasDem itu menyayangkan lambannya pergerakan dinas terkait untuk membuat Peraturan Bupati, yang dampaknya menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidrap.

“Masa membuat Perbup selama itu, padahal disisi lain kita dituntut untuk meningkatkan PAD,” kesalnya.

Dalam rapat tersebut Anggota DPRD dari Dapil 1 itu memberkan jika PTSP sudah siap untuk meng-eksekusi Perda tersebut, namun Dinas PU belum siap karena belum membuat Perbup, sementara menurut bagian hukum dinas terkait lah yang membuat Perbup tersebut.

“Tentu kami menyayangkan hal itu, ini menandakan tidak adanya kerjasama yang baik lintas sektor sehingga ada kesan saling tunjuk, dampaknya menghambat, padahal peningkatan PAD itu penting untuk kesejahteraan Sidrap dan masyarakatnya,” tandas wakil rakyat yang mewakili Maritengae, Watang Pulu dan Panca Lautang itu. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646