0%
logo header
Rabu, 12 Februari 2020 20:35

Sat Po-PP Makassar Tegaskan Minimarket Tidak Jual Alat Kontrasepsi Pada Anak Dibawa Umur

Kasat Pol-PP Kota Makassar, Imam Hud.
Kasat Pol-PP Kota Makassar, Imam Hud.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Makassar, Imam Hud, menegaskan imbauan bagi seluruh minimarket agar tidak menjual alat kontrasepsi kepada anak dibawah umur.

Hal itu diungkapkan Imam Hud saat ditemui di Ruang Kerjanya, Gedung Balaikota Makassar, Rabu (12/02/2020).

“Kami sdh mengeluarkan surat edaran kepada seluruh minimarket untuk tidak menjual alat kontrasepsi kepada anak eibawah umur,” tegasnya.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Imam Hud berharap agar seluruh minimarket menindaklanjuti surat edaran tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa ia tak akan main-main menyita seluruh alat kontrasepsi yang dijual secara vulgar diminimarket.

“Jadi setelah kita melakukan imbauan maka kita akan mengecek sejauh mana efektivitas dari dari pada imbauan tersebut dengan melakukan razia besok, Kamis (13/02/2020), agar para pengusaha minimarket untuk memahami itu karena ini masa depan bangsa,” ujar Alumni IPDN itu.

Imam mengatakan bahwa imbauan tersebut bukan yang pertama kalinya.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“Ini sudah lama ia jalankan, sejak tahun 2015 yang lalu,” tuturnya.

Ia pun berharap seluruh pengusaha minimarket menta’at imbauan itu. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646