REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kepolisian Resort Soppeng melalui Sat Reskrim menggiring 1 orang terduga pelaku tindak Pidana ITE, Sabtu (29/08/2020) sekitar pukul 01.30 wita.
Identitas terduga pelaku tindak Pidana ITE yaitu AR (20) Mahasiswa, Kecamatan Lilirilau Soppeng merupakan kelompok yang baru.
Adapun modus yang ia lakukan yakni mengakses Data Debit/Credit Card milik orang lain dengan motif untuk menguntungkan diri sendiri.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri yang dikonfirmasi pada Sabtu (29/08/2020) malam membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Soppeng beserta barang buktinya berupa 1 buah Laptop,” kata AKP Amri.
Disebutkan bahwa terduga pelaku pembobol Kartu Kredit milik orang lain merupakan kelompok yang baru dan diancam pada Pasal Pidana yaitu Pasal 48 ayat 1.jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Ancaman penjaranya 8 tahun dan/atau denda Rp 2 Miliar,” ucapnya.
“Yang ditangkap kelompok yang baru dan kita tidak akan main-main menangani kasus ini,” jelasnya.
Disampaikan pula bahwa, dimohon bantuan masyarakat jika menemukan atau mengetahui denga pasti ada yang sedang melakukan hal yang sama agar segera menyampaikan ke pihak berwajib sehingga bisa tertangkap tangan.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
“Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga generasi Soppeng, sebagai generasi penerus Bangsa yang tidak membiasakan diri dengan hal-hal yang tidak semestinya, apalagi itu mengambil hak atau mengakses Data pribadi milik orang lain dan dimanfaatkan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi,” tutupnya. (Yusuf)