REPUBLIKNEWS.CO.ID, TORAJA UTARA — Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan terduga pelaku kasus Perjudian sabung ayam.
Dua terduga pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai Petani berinisial YP (63) merupakan warga Lembang Tondon Kecamatan Tondon, dan MP (43) warga Lembang Lili Kira, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara ditangkap pihak kepolisian, Sabtu (12/02/2022) kemarin.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara Iptu Andi Irvan Fachri, melalui Kabag Humas Ipda Agus Martopo, Senin (14/02/2022) menerangkan kepada awak media kronologi penangkan tersebut.
Baca Juga : Adnan Lantik Frederick Victor Palimbong Jadi Ketua PMI Torut
“Sat Resmob awalnya menerima Informasi dari masyarakat bahwa banyak motor yg terparkir di Pinggir Jalan, dan terlihat ada beberapa masyarakat membawa ayam jantan, dan dari informasi ini diselidiki dan dikembangkan, kemudian kuat dugaan sedang berlangsung kegiatan adu ayam dengan taruhan, dan benar saat Tim Resmob sampai ke lokasi yang dimaksud, orang yang sedang berkumpul langsung lari berhamburan. Petugas berhasil mengamankan beberapa pelaku, lalu diintrograsi dan mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan tiga ekor ayam yang diadu dan sejumlah uang tunai.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses lebih lanjut.
