0%
logo header
Kamis, 21 Agustus 2025 10:28

Satgas PASTI Siapkan Empat Langkah Prioritas Berantas Penipuan Keuangan Digital

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam kampanye Nasional Berantas Scam dan Keuangan Ilegal yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memprioritaskan empat langkah utama.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dalam implementasinya kampanye berantas scam (penipuan digital) ini menegaskan empat langkah utama. Hal ini diusung Satgas PASTI bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Pertama, pencegahan melalui literasi dan kampanye masif yang berkelanjutan. Kedua, percepatan penanganan laporan melalui strategi co-location di IASC. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemblokiran rekening dan penyelamatan dana korban.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Ketiga, penegakan hukum melalui koordinasi erat antar otoritas dan lembaga penegak hukum, dan keempat yakni kolaborasi internasional dengan lembaga global untuk menghadapi kejahatan keuangan lintas negara.

Friderica menekankan pentingnya meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat sebagai garda terdepan melawan scam ataupun aktivitas keuangan ilegal. Dalam kondisi ini, ada tiga hal yang menjadi kunci dalam kampanye nasional ini. Pertama, sinergi lintas sektor antara regulator, pelaku industri, pemerintah, dan media. Kedua, edukasi dan literasi publik sebagai benteng pertama perlindungan. Ketiga, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan kampanye nasional anti-scam ini sebagai gerakan kolektif.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk mendukung Asta Cita Pemerintah, dengan bersama-sama di IASC ini, kita melakukan kolaborasi upaya preventif dan penindakan,” katanya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan terkini IASC hingga 17 Agustus 2025, tercatat telah masuk 225.281 laporan diterima. Terdiri dari 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC, dan sebanyak 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC.

Selanjutnya, sebanyak 359.733 rekening terverifikasi, dengan 72.145 rekening telah diblokir. Adapun kerugian dana korban mencapai Rp4,6 triliun, dengan Rp349,3 miliar dana berhasil diblokir.

“Data ini menegaskan betapa seriusnya ancaman scam terhadap masyarakat dan urgensi kolaborasi antar otoritas, serta industri dalam mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, dan pelacakan pelaku,” tegasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646