REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah satuan kerja (Satker) lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Pendampingan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Pelayanan (SOP). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar.
Dalam kegiatan tersebut mendatangkan tiga narasumber yang terdiri dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham yakni Analis Kepegawaian Ahli Muda/ Subkoordinator Sistem, Prosedur dan Metoda, Rosi Christiani N, Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Meliana Kristanti, dan Surohmatfai.
Analis Kepegawaian Ahli Muda, Subkoordinator Sistem, Prosedur dan Metode Kanwil Kemenkumham Sulsel Rosi Christiani N menjelaskan, standar pelayanan itu wajib di buat oleh suatu organisasi dan harus sering dilakukan evaluasi. Misalnya, terkait standar layanan yang baik, dapat dicontoh pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Seperti misalnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel ada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar (Kanim Makassar) yang telah memperoleh predikat WBBM. Tentunya, Satker tersebut tekah melakukan pelayaann yang baik dan layak di contoh oleh Satker lainnya lingkup Kemenkumham Sulsel,” Ungkap Rosi, dalam kegiatan, Rabu (22/02/2023).
Sementara, Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Meliana Kristanti mengungkapkan, 30 persen standar pelayanan publik menunjang peniliaian pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi /Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
“Dengan adanya standar pelayanan yang baik, maka akan menciptakan keaeragaman dokumen standar pelayanan dan maklumat pelayanan serta meningkatkan penilaian Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Hukum dan HAM pada area perubahan Pelayanan Publik,” Kata Meliana.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Lanjutnya, adanya standar pelayanan ini sebagai pedoman dalam bekerja dan selaras dengan Permenkumham serta sesuai dengan tugas dan fungsi Satker dan meminimalisir kesalahan pegawai dalam pelaksaan tugasnya sehari-hari.
Surohmatfai yang memaparkan terkait Urgensi Standar Operasional Prosedur (SOP) mengatakan bahwa tujuannya sebagau Pedoman ALUR KERJA dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi dan kemudian Memberikan standar & kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kemudian, SOP bertujuan untuk mengeliminir kesalahan/kelalaian pegawai, Melatih kemandirian pegawai, Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan Mendukung indikator penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (WBK/WBBM),” ujar Surohmatfai.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Kegiatan pendampingan ini diikuti oleh perwakilan dari 34 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Turut hadir juga Analis Sistem Prosedur dan Metode Kerja Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Rurys Setyawan dan Pelaksana pada Sub Bagian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
