0%
logo header
Rabu, 29 September 2021 16:48

Satnarkoba Polres Soppeng Bekuk Dua DPO Narkoba Asal Sidrap

Dua DPO Kasus Narkoba Z (40) dan FR (27).
Dua DPO Kasus Narkoba Z (40) dan FR (27).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kepolisian Resort Soppeng melalui Sat Narkoba membekuk dua (2) orang pria ya g sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (29/09/2021).

Penangkapan kedua pria itu dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Saifullah Syan, SH.

Mantan Kapolsek Tempe Kabupaten Wajo ini menyebut bahwa kedua terduga pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus pengembangan pada September 2021 lalu yang diamankan di Anrengbe Desa Lalabata Riaja Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Ditangannya ditemukan barang bukti yang diduga Sabu-sabu seberat 3,56 gram,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua DPO yang berinisial FR (27) dan Z (40) warga Amparita Sidrap ini diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum selanjutnya. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646