REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kepolisian Resort Soppeng melalui Sat Narkoba membekuk dua (2) orang pria ya g sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (29/09/2021).
Penangkapan kedua pria itu dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Saifullah Syan, SH.
Mantan Kapolsek Tempe Kabupaten Wajo ini menyebut bahwa kedua terduga pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus pengembangan pada September 2021 lalu yang diamankan di Anrengbe Desa Lalabata Riaja Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng.
Baca Juga : Kemenangan Kontingen Gowa di MTQ Sulsel Berhasil Masuk Lima Besar
“Ditangannya ditemukan barang bukti yang diduga Sabu-sabu seberat 3,56 gram,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua DPO yang berinisial FR (27) dan Z (40) warga Amparita Sidrap ini diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum selanjutnya. (Yusuf)
